Kejari Kota Bekasi Adakan Lelang Barang Rampasan Negara

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Mengadakan Lelang Barang Rampasan Negara. [doc.klise]

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI — Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengadakan lelang barang rampasan negara, yang dimulai dari pukul 12:00 WIB hingga pukul 15:00 WIB siang tadi dikantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. berdasaarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Nomor. Kep – 28/M.2.17/Kpa.5/11/2021 tanggal 16 Nopember 2021 tentang ijin penjualan barang rampasan yang sudah inkrahct dan mempunyai keputusan tetap.

Panitia Pelelangan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, adapun unit-unit yang dilelang ada 12 (dua belas) unit kendaraan bermotor diantaranya. 11 Unit motor roda 2 (dua) dan 1 (satu) unit jenis mobil roda 4 (empat) dari keseluruhan yang ada yang terlelang ada 10 (sepuluh) unit Motor roda dua dari berbagai Merek, Honda, Yamaha dan Suzuki dan 1 unit Mobil merek Nissan Grand Livina.

Konferensi Pers yang diadakan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Rabu 15/12/2021 melalui Kasi Intel Yadi Cahyadi mengatakan Bahwa Lelangan didapat sesuai pasal 363 dan 365 KUHP dari Tahun 2018 sampai 2021.

“Dan Barang rampasan didapat berdasarkan perkara atas pencurian dan pemberatan pasal 363 KUHP dan pencurian dengan kekerasan 365 KUHP, perkara berasal dari Tahun 2018 sampai 2021,” ucap Cahyadi.

Kasi Intel Kejari Kota Bekasi menambahkan, bahwa proses lelangan kendaraan dilakukan dengan cara penawaran closebiding (penawaran secara tertulis tanpa dihadiri peserta) penawaran secara online www.lelang.go.id.

Penulis: CrEditor: Red










Exit mobile version