Kemenag Kabarkan Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021, Ini Penjelasannya

Mekah (doc.net)

H. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A,B,C,D,E,F, dan G, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

Keputusan Menteri Agama Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.

BACA JUGA : Diduga Rebutan Limbah PT Suzuki, Ormas di Bekasi Bentrok di Jalan Raya Diponogoro Bikin Macet Parah

  1. Menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  3. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (3 Juni 2021).

Atas keputusan pemerintah itu, Duta BEsar Arab Saudi untuk Indonesia, Esam Abid Altaghafi mengatakan menghargai keputusan tersebut dan berdoa supaya urusan ibadah haji bisa dipermudah.

Penulis: DetikEditor: Red