Kemenag Kabarkan Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021, Ini Penjelasannya

Mekah (doc.net)

KLISE.NEWS, JAKARTA — Indonesia secara resmi tidak akan memberangkatkan ibadah haji 1442 H/2021 M. Pembatalan ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam konferensi pers di gedung Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6/2021) dia mengatakan pihaknya menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.

“Kami pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M,” ujar Yaqut.

BACA JUGA :
Memperkuat SDM, SMSI Bekasi Raya Gelar Pembentukan Rakerda

Simak berikut isi lengkap dari Keputusan Menteri Agama :

Dengan rahmat Tuhan YME, Menteri Agama RI menimbang :

A. Bahwa menunaikan ibadah haji wajib bagi umat islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji selama berada di embarkasi/debarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi.

B. Bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji sebagaimana dimaksud huruf A terancam pandemi Covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Penulis: DetikEditor: Red










Exit mobile version