Untuk mewujudkan pelayanan publik yang efisien dan efektif, kata dia, literasi digital pada ASN termasuk PNS diperlukan untuk memfasilitasi publik dalam proses pembuatan kebijakan.
“Inti dari tata Kelola digital (digital governance) yaitu literasi digital pada ASN dibutuhkan untuk mendukung proses percepatan keterbukaan informasi publik yang dibutuhkan saat ini dalam menghadapi tantangan percepatan reformasi birokrasi,” ungkapnya.
Sambungnya, masyarakat merupakan akar rumput yang harus diperhatikan hak dan kewajibannya. Sebagai negara demokratis, wajib bagi pemerintah untuk mendorong partisipasi masyarakat sesuai dengan perannya sehingga terwujud transparansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. goeng/hms