Komisi 4 Setujui Perubahan Seragam Sekolah, Asal Tidak Memberatkan

Rencana pergantian seragam oleh Kemendikbud. [doc.klise]

KLISE, KOTA BEKASI – Soal penggunaan seragam sekolah yang ditambahkan dengan pakaian adat dan budaya, Komisi 4 DPRD Kota Bekasi menyetujui perubahan tentang aturan seragam sekolah.

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi yang membidangi pendidikan, Darajat Kardono mengatakan, apabila ada perubahan seragam sekolah pihaknya menyetujui apabila hal itu dilakukan.

“Selama tidak membebani masyarakat atau orang tua siswa, saya setuju. Apalagi menggunakan baju adat,” ucap Darajat kepada Wartawan, Senin (15/4/2024) kemarin.

Tujuan dari pakaian adat, lanjut Darajat, hal itu bisa menjadi pendidikan baik untuk siswa siswi mengenal adat dan budaya. Jangan sampai anak-anak didik latah dan ikut-ikutan adat dan budaya negara lain.

“Kita akan lihat konteksnya seperti apa. Kalau baju adat budaya harus nyewa, saya tidak setuju,” ungkapnya.

Intinya, kata Kardono sapaan akrabnya, jangan terlalu berlebihan baju adat yang diterapkan. Ia harap aturannya dibuat sesimpel dan sederhana mungkin dengan citarasa lokal. Jangan sanpai masyarakat dipersulit hingga mereka menyewa baju adat yang mahal.

“Kalau seperti itu saya keberatan dan menyusahkan orang. Untuk baju formal sekolah kalau bisa tidak diubah, sesuai seperti saat ini saja. Kalau adat saya setuju tapi yang simpel dan sederhana saja,” tandasnya.

Sebelumnya, viral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan untuk mengubah seragam sekolah baru dari SD hingga SMA dan menambahkan pakaian budaya serta adat oleh siswa siswi sekolah.

Belum lama ini, Kemendikbud membantah, tidak ada aturan baru mengenai seragam sekolah. Penggunaan seragam sekolah masih tetap merujuk pada Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar hingga Menengah. [ADV]

Penulis: Guns