KLISE, KAB. BEKASI – Komunitas Rekan Muda Bekasi (KOREKSI) meminta Pj Bupati segera evaluasi penganggkatan direksi PDAM Tirta Bhagasasi. Pasalnya pengangkatan direktur utama Perumda Tirta Bhagasasi pada massa Pj Bupati Dani Ramdani terkesan terburu buru, dan diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018, seharusnya diperlukan minimal dua minggu untuk mengangkat pejabat BUMD. Namun, dalam kasus ini, prosesnya hanya memakan waktu satu minggu.
“Jangan mentang-mentang sebagai kuasa pemilik modal yang mewakili pemerintahan Kabupaten Bekasi aturan, dan regulasinya di abaikan. Apalagi dirut PDAM yang sekarang dualisme jabatan sekaligus yaitu PDAM dan KONI Kabupten Bekasi,” jelas Asep kepada Klise, Rabu (28/8/2024).
Yidak hanya itu, Asep pun mengatakan seharusnya pemilihan direksi Perumda Tirta Bhagasasi yang notaben-nya sebagai perusahan daerah itu harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Bagaimana bisa, di katakan transparan soal pelantikan nya pun dilakukan pada malam hari, terkesan seperti umpet-umpetan,” cetusnya.
Asep pun meminta kepada Pj Bupati Dedy Supriyadi sebagai pengganti Pj Bupati Dani Ramdani untuk segera mengevaluasi dan melakukan pemilihan ulang direksi Perumda Tirta Bhagasasi. “Terkesan Onani, kita harap adanya evaluasi pemilihan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi,” pungkasnya.***