Kota Bekasi Ikuti Kebijakan PPKM Darurat dimulai 3-20 Juli 2021

Surat Edaran (doc.hms)

• Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, Industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen)maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

• Kritikal seperti energi, kesehatan keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, Petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

• Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan

• untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam;

BACA JUGA :
Positif Covid-19, Pihak Keluarga Meminta Isolasi Mandiri Tetap Jaga Prokes

d. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara;

e. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

f. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

g. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, Vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Penulis: Goeng/HmsEditor: Red