Kota Bekasi Ikuti Kebijakan PPKM Darurat dimulai 3-20 Juli 2021

Surat Edaran (doc.hms)
  1. Melaksanan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:
    a. Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan-pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernafas kuat misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama;

b. Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang;

c. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga)* menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari;

BACA JUGA :
Sebelum Divaksin, 450 Warga Antusias Melakukan Scerining di Puskesmas Ciketing Udik

d. Jenis masker yang lebih baik, akan lebih melindungi (sebagai contoh masker bedak sekali pakai lebih baik dari masker kain, dan masker N95 lebih baik dari make bedah). Saat ini, penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan (>4(lebih dari empat) jam);

e. Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir resiko penularan dalam beraktivitas;

f. Pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:

  1. Beraktifitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah;
  2. Jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 (dua) meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah;
Penulis: Goeng/HmsEditor: Red