Kota Bekasi Ikuti Kebijakan PPKM Darurat dimulai 3-20 Juli 2021

Surat Edaran (doc.hms)

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi Ikuti kebijakan pemerintah Pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat melalui surat edaran Komite kebijakan penanganan Covid-19 dan transformasi pemulihan ekonomi Kota Bekasi Nomor : 443.1/795/SET.COVID-19 tentang implementasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Kota Bekasi.

Surat edaran dibuat tertanggal 2 Juli 2021 sebelum Pemberlakuan PPKM Darurat dimulai sejak 3-20 Juli 2021 dan ditujukan kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi, Ketua RT Se-Kota Bekasi, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, kepala Puskesmas dan unsur tenaga kesehatan lainnya, Kapolsek, Danramil, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, serta Kepada Perangkat Daerah se-Kota Bekasi.

BACA JUGA :
25 Ribu Warga di Vaksin RE Turun Tangan di Stadion Patriot Chandrabhaga

Surat Edaran ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, perlu dilakukan pengetatan pada aktivitas masyarakat, sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pengetatan PPKM Darurat Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi, dilakukan mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, dengan ketentuan:

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online;

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

c. Pelaksanan kegiatan pada sektor:

Penulis: Goeng/HmsEditor: Red










Exit mobile version