Kota Bekasi Sudah Tetapkan Zakat Fitrah 2024, Ini Besarannya

Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, Abdul Haris, S.Sos., M.Si

KLISE, KOTA BEKASI – Besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1445 H/ 2024 di Kota Bekasi, telah ditetapkan. Besaran zakat fitrah untuk Ramadan tahun ini yaitu 2,5 Kilogram beras atau jika dikonversikan dalam bentuk uang menjadi Rp45.000

Penetapan tersebut dilakukan melalui musyawarah bersama yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kementerian Agama Kota Bekasi. 

Serta tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 tentang Besaran Zakat Fitrah Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1445 H/2024 M. Serta Keputusan Ketua Baznas Republik Indonesia Nomor 10 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

“Kami sepakat menetapkan harga beras untuk zakat fitrah pada Ramadan 1445 Hijriah adalah sebesar 2,5 Kilogram atau 3,5 liter atau setara dengan Rp45.000,” ujar Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, Abdul Haris, S.Sos., M.Si kepada Klise, Minggu  (17/03/2024).

Abdul Haris mengatakan besaran tersebut merupakan patokan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras yang paling umum dikonsumsi masyarakat Kota Bekasi.

Menurutnya, beras yang umum dikonsumsi masyarakat di harga Rp12.500. Harga tersebut kemudian dikalikan dengan 1 kulak atau 3,5 liter, atau 2,5 kilogram beras.

“Ini jadi titik pangkal untuk diketahui masyarakat. Karena prinsipnya zakat itu disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat setiap hari. Jadi kembali lagi ke masing-masing, kalau biasanya beli yang Rp17 ribu per liter maka mesti membayar sekitar Rp60 ribu,” jelasnya

Abdul Haris menyebut, masyarakat sudah bisa membayar zakat fitrah mulai hari ini. Pihaknya memberikan kesempatan pada masyarakat untuk membayar zakat melalui unit pengumpul zakat (UPZ) Baznas yang tersebar di banyak tempat umum dan daerah.

“UPZ kami tersebar di sekolah, kantor kelurahan, masjid, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kantor Dinas, maupun pelaku usaha supaya lebih memudahkan masyarakat dalam membayar zakat,” terang dia

Tak hanya itu, kata Abdul Haris pihaknya telah mensosialisasikan surat Edaran Pj. Wali Kota Bekasi tentang imbauan untuk OPD Pemerintah Kota Bekasi.

“Dalam SE Pj. Wali Kota Bekasi tersebut, meminta dari setiap OPD memasukan nama sebagai pemberi zakat dari anggota keluarganya,” bebernya.

Dengan begitu, ia mengatakan jumlah pemberi zakat di Kota Bekasi akan mengalami peningkatan. Pastinya, akan lebih banyak lagi yang akan diberikan kepada penerima zakat atau Mustahik.

Penulis: Guns