KPK Jebloskan Mantan Mensos ke Kelas 1 Tangerang

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara Memakai Rompi Orange KPK. [doc.net]

KLISE.NEWS, JAKARTA — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ke Lapas Kelas 1 Tangerang lantaran perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

“Untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/9).

BACA JUGA :
Fakultas Hukum Unkris Gelar Webinar, Beracara Perdata di Pengadilan dengan Sistem E-Court

Dikatakan Ali, eksekusi Juliari Batubara dijalankan atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST pada tanggal 23 Agustus 2021. Putusan itu berkekuatan hukum tetap pasca Juliari tidak mengajukan banding.

Penyidik KPK juga siap menagih uang denda Rp 500 juta ke Juliari Batubara. Uang denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan usai putusan berkekuatan hukum tetap.

“Bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ucap Ali.

Penulis: JPNEditor: Red










Exit mobile version