KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Konstruksi Pembangunan Gedung

Tersangka AW Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengadaan Dan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa – Sulawesi Selatan [doc.hmskpk]

KLISE.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap tersangka AW dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa – Sulawesi Selatan, pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011. Siaran Pers 11 Januari 2022.

“AW selaku Kepala Divisi I PT WK tahun 2008 s.d 2012 telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak tahun 2018. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka diantaranya DJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri (AKPA) dan DP selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT AK (Adhi Karya) Persero Tbk,” kata Ali Fikri Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan dalam rilisan Konferensi Pers.

Kata dia, Perkara ini bermula dari perencanaan 4 paket pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN oleh Kemendagri, diantaranya yaitu gedung Kampus IPDN Gowa dengan nilai kontrak sebesar Rp125 Miliar.

“Tersangka AW diduga melakukan pengaturan calon pemenang lelang dalam proyek tersebut. Diantaranya, AW diduga meminta kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT WK dan menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT WK untuk dimenangkan dalam proyek tersebut,” ujarnya.

Tersangka AW juga, tambahnya, diduga memalsukan progress pekerjaan hingga mencapai 100% agar pembayaran bisa dilakukan penuh. Sedangkan fakta di lapangan progress pekerjaan hanya mencapai 70% serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan. Selain itu, AW juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang kepada PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.

Penulis: Cr/HmsEditor: RedSumber Berita










Exit mobile version