KPU Segera Rekrut Anggota KPPS

Gedung KPU Kota Bekasi. [doc.net]

KLISE, KOTA BEKASI – Jelang pemilu tanggal 14 Februari 2024, KPU Kota Bekasi berencana akan membuka Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Untuk diketahui, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pemilu 2024.

Dari informasi yang dihimpun klise.news pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai pada 11 Desember 2023. Selanjutnya, penetapan anggota KPPS rencananya dilakukan pada 24 Januari 2024.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, menurutnya nanti pada tanggal 10 Desember 2023, secara resmi akan diumumkan syarat pendaftaran anggota KPPS.

“Pengumuman syarat pembentukan anggota KPPS akan disosialisasikan pada tanggal 10 Desember 2023, nanti bisa dicek melalui website dan medsos KPU Kota Bekasi,” ungkap Ali, Minggu (03/12/23).

Menurutnya, untuk honorium ketua maupun anggota KPPS sudah naik dari tahun pemilu sebelumnya.

“Sudah naik, untuk Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp1,200,000, Anggota Rp1,100,000 dan Pengamanan TPS Rp700,000,” ucap Ali.

Seperti diketahui, menurut Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan. Berikut tahap kegiatan seleksinya:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS.
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
  • Penetapan anggota KPPS.

Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat-syaratnya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
    Berusia paling rendah 17 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

-Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Persyaratan di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen berikut ini:
  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  • Daftar Riwayat Hidup.
    Pas Foto Berwarna 4×6.
Penulis: GunEditor: Redaksi