LBH BPR Kembali Lakukan Sidang Terkait Akte Perubahan P3SRS Apertemen Grand Center Point

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Benteng Perjuangan Rakyat, yang dinakodai Andi Muhammad Yusuf SH selaku direktur dan bersama Timnya, Herbert Ericson, SH .MH, Roy Nardo Simanullang SH, Arbertus p Sitanggang, Ismail alim SH, Di Kantor Pengadilan Negeri Kota Bekasi. [doc.klise]

“Karena tidak ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan apabila semua pihak yang tergugat maupun yang penggugat itu hadir sehingga kita bisa membahas permasalahannya,” ungkap Arbertus.

Dikesempatan yang sama, Ismail Alim SH, menyampaikan bahwa dua Minggu yang lalu, hakim menyatakan untuk dibukakan forum mediasi antara penggugat dan tergugat dengan Permas no 1 tahun 2016 pasal 6 ayat 1, yang dihadiri prinsipal pemberi kuasa tergugat maupun penggugat.

“Prinsipnya yang melakukan mediasi untuk persoalan yang sedang diangkat. Namun hari ini yang digugat itu tidak hadir artinya mereka tidak ada itikat baik,” ungkapnya.

Para tergugat diantaranya Ketua P3SRS, Ketua Pengawas, Kepala Disperkimtan dan Bank BCA Cabang Bekasi. Adapun penggugat diketahui pengurus Dewan Pengawas dan penghuni P3SRS.

Ismail Alim yang juga selaku penasehat hukum penggugat berharap perkara ini terus berlanjut sampai sebuah keputusan dari pengadilan.

“Yang jelas kami sebagai penasehat hukum. Kami ingin menetapkan itu semua sebagai proses keadilan atas hal hal yang tidak baik dari pemberi kuasa kepada kami, intinya pada hari ini mediasi gagal dan proses persidangan akan dilanjutkan,” ujarnya.

Penulis: GondesEditor: RedSumber Berita