LBH BPR Kembali Lakukan Sidang Terkait Akte Perubahan P3SRS Apertemen Grand Center Point

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Benteng Perjuangan Rakyat, yang dinakodai Andi Muhammad Yusuf SH selaku direktur dan bersama Timnya, Herbert Ericson, SH .MH, Roy Nardo Simanullang SH, Arbertus p Sitanggang, Ismail alim SH, Di Kantor Pengadilan Negeri Kota Bekasi. [doc.klise]

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Benteng Perjuangan Rakyat, yang dinakodai Andi Muhammad Yusuf SH selaku direktur dan bersama Timnya, Herbert Ericson, SH .MH, Roy Nardo Simanullang SH, Arbertus p Sitanggang, Ismail alim SH. Kembali melakukan sidang terkait gugatan perbuatan melawan hukum atas penerbitan akta perubahan P3SRS Apartemen Grand Center Point Bekasi yang diduga tidak sesuai dengan AD/ART.

Dan pencatatan yang dilakukan Kepala Disperkimtan Pemkot Kota Bekasi, juga pencairan uang oleh Bank BCA Cabang Bekasi memasuki sidang mediasi di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Arbertus P Sitanggang SH mengatakan, pada sidang sebelumnya para tergugat belum pernah hadir saat persidangan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, dan selalu diwakilkan oleh kuasa hukum tergugat itu sendiri.

“Karena pada prinsipnya apa yang sudah kami tuangkan merupakan demi kepentingan warga. Nah, melihat dari perjalanan sidang ke sidang belum pernah sekalipun tergugat 1 dan tergugat 2 hadir, selalu dihadiri kuasa hukumnya dan khusus untuk mediasi kali ini, justru tergugat itu sendiri tidak menghadiri,” kata Arbertus dalam konfrensi pers di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (16-12-2021).

Menurut dia, di persidangan kali ini kebenaran itu dapat terlihat mana yang bermaksud akan menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik dan damai.

Penulis: GondesEditor: RedSumber Berita










Exit mobile version