Mahasiswa Minta Kejari Jangan Tebang Pilih Kasus PTSL, Panggil Segera Oknum PTSL Tambun Utara

Ilustrasi (doc.net)

KLISE.NEWS, KAB. BEKASI – Lintas Aksi Mahasiswa Bekasi, Yanto meminta kepada Kejaksaan Negeri Cikarang untuk mengusut tuntas oknum yang mematok besaran biaya pembuatan sertifikat tanah di Desa Sriamur karena melanggar SKB 3 Menteri dan INPRES.

“Jangan hanya di Desa Lambangsari saja Kejari bisa menjemput kepala desanya, kita juga mendesak Kejaksaan Negeri Cikarang agar segera memeriksa Panitia PTSL Desa Sriamur dan Kadesnya,” ujar Yanto kepada wartawan, Jum’at (5/8/2022).

Menurutnya, diduga Ketua Panitia PTSL Desa Sriamur terindikasi melakukan ‘Pungli’. “Aparat jangan hanya diam dan bergerak di satu desa saja, telusuri besaran biaya Program PTSL di Desa Sriamur dan Kecamatan Tambun Utara,” tegasnya

Tak hanya itu, dirinya juga meminta kepada PLT Bupati dan Kejaksaan Negeri Cikarang untuk segera memanggil Camat Tambun Utara dan kepala Desa Sriamur dalam hal indikasi Pungli yang ada di Desa Sriamur.

“Jangan tebang pilih dalam hal ‘Pungli’, segera panggil oknum yang terlibat PTSL di Tambun Utara,” tandasnya.

Penulis: Gun/CrEditor: Redaksi