Menanyakan Kepastian Surat Kelebihan Tanah Konsumen di Pimpong Pengembang, Sudah Lunas Belum Ada Suratnya?

H. Agus, (47) (doc.istimewa)

Masih kata Agus, dikuwitansi pembayaran memang tertulis surat AJB saja. karena masih awam dan belum tahu tentang surat, pihaknya punya pemikiran surat itu gabung sama rumah yang dibeli melalui KPR.

“Sembari berjalan kita emang punya pemikiran surat itu gabung sama rumah. Dan kita juga waktu itu belum tahu bahwa suratnya AJB, kita pikirin satu sartifikat saja. Dan tahun 2021, rumah itu akhirnya dilunasin sama adik saya,” kata dia.

“Jadi, kalau sisa tanah lebih itu sudah lunas mulai tahun 2009 lalu,” lanjut Agus kembali menegaskan.

BACA JUGA :
Masuk Zona Merah, Wakil Ketua DPRD Kab. Bekasi Turun ke Jalan Himbau Masyarat Tetap Jaga Prokes

Namun lanjut Agus, setelah lunas pada saat pengambilan surat rumah di Bank BTN Kranji, pihaknya pun kaget ternyata disartifikat itu, tanahnya hanya tertera 60 meter.

“Seharusnya kan, kalau kita beli tanah lebih kan itu 81 meter yang tadinya 141 meter.” Kata Agus heran.

Dirinya pun sempat menanyakan hal itu ke kantor pemasaran yang berlokasi di Cikarang namun tidak ada respon. “Karena kita belinya di Cikarang, ya kita coba ke bagian pemasaran (marketing). Itu pun lama responnya. Bahkan selalu di pimpong,” keluhnya.

Bahkan lanjut dia, jika ditanyakan, mereka bilang bahwa orang marketingnya lagi terkena covid-19. “Itu alasan mereka. Intinya keluhan kita ini sama sekali tidak diperhatikan. Padahal saya ngurusnya sejak 3 Maret tahun ini,” ucap Agus.

Penulis: JellyEditor: Red