Menanyakan Kepastian Surat Kelebihan Tanah Konsumen di Pimpong Pengembang, Sudah Lunas Belum Ada Suratnya?

H. Agus, (47) (doc.istimewa)

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI — Meskipun sudah lama dilunasi oleh konsumen atas kelebihan tanah, masih saja konsumen belum mendapat surat Akta Jual Beli (AJB) dari pengembang sejak tahun 2019.

Hal itu pun dikeluhkan Januar Ardiyansah selaku pemilik tanah melalui kerabatnya H. Agus, (47) yang diberi kuasa.

“Sampai sekarang, pengembang PT Graha Mutiara ISPI Group belum juga menyerahkan surat atas kelebihan tanah adik saya yang ia beli,” kata H. Agus kepada wartawan di Pekayon Jumat, (25/6/2021).

BACA JUGA :
Tanpa Alasan yang Jelas, PTMSI Jabar Coret Atlit Andalan Kabupaten Bekasi

Agus pun mengaku pihaknya merugi akibat tidak mendapatkan kepastian kepemilikan padahal telah melunasi kelebihan tanah tersebut ke pengembang,” jelas dong kami merugi.” pungkasnya.

Diceritakannya, bermula saat itu adiknya membeli rumah di Perumahan Vila Mutiara 2 pada tahun 2009. Kebetulan rumah yang sudah dibeli ada kelebihan tanah.

“Jadi, tanah sama rumah rupanya dipisah engga taunya. Kita juga baru tahu. pembayaran tanah sisanya itu harus cash. Dan kita sudah melunasi kewajiban itu tahun 2009,” terang Agus.

Penulis: JellyEditor: Red










Exit mobile version