Menstabilkan Harga Migor di Kota Bekasi, Kapolres; Melebihi HET, Akan Dilakukan Penindakan Oleh Reskrim

Tiga Pilar Rapat Menstabilkan Harga Migor di Kota Bekasi. [doc.hms]

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI – Dalam rangka upaya menstabilkan harga minyak goreng curah di Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota gelar rapat Kordinasi 3 Pilar Kota Bekasi yang dilaksanakan di Aula lantai 7 gedung Polres Metro Bekasi Kota Jalan Pangeran Jayakarta 28 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, Sabtu (28/5/2022).

Rapat Kordinasi dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, S.I.K didampingi Sekda Kota Bekasi Ibu Dr Hj Reny Hendrawati, Dandim 0507/Bekasi Letkol Kav Luluk Setyanto dihadiri Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K,.MH, M.Si, Staf Kasdim Kodim 0507/ Bekasi Letkol Hafes Isjafrin, Kasatreskrim Kompol Ivan Adhitira, SIK, MH beserta Kanit Krimsus, Kompol Tri Wahyono selaku Kasat Intelkam beserta Kanit Ekonomi, Para Kapolsek,  Perwakilan Dinas Perdagangan & Perindustrian Kota Bekasi serta Perwakilan PT. Priscollin, Perwakilan PT. Mikie Oleo Nabati, Perwakilan Distributor dan perwakilan Agen/ Pengecer Minyak Goreng.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol  Hengki, SIK, MH menyampaikan terkait acara rapat kordinasi ini untuk menstabilkan harga minyak goreng sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan Pemerintah yang berlaku diwilayah  Kota Bekasi.

“Pemerintah sudah menetapkan HET Minyak goreng curah Rp. 14.000/liter dan Rp. 15.500/kg sampai di tingkat konsumen,” kata Kapolres Kombes Pol Hengki.

Kemudian, Pemerintah juga sudah mengatur terkait harga minyak goreng curah dari tingkat produsen hingga ke konsumen karena itu agar para produsen, distributor, agen dan pengecer jangan sampai menjual melebihi HET.

“Hasil pengecekan kami di lapangan masih ada harga minyak goreng curah dengan harga melebihi HET, agar pelaku usaha minyak goreng curah jangan sampai menjual terlalu tinggi dan mengambil untung terlalu besar,” ungkapnya.

Selanjutnya, perlu diketahui, kami sudah melakukan sosialisasi dan jangan sampai ada pelanggaran tindak pidana terkait minyak goreng curah.

Penulis: CrEditor: Redaksi










Exit mobile version