Cepatnya penyebaran via medsos menjadi sarana yang efektif untuk menyebarkan info-info terkait paslon dan hoax. Informasi hoax atau provokasi isu SARA sangat berbahaya. Berita yang semacam ini jika disebarluaskan maka pastinya akan dapat menimbulkan banyak kegaduhan dan stigma (cap) buruk pada suatu kelompok, sehingga perlahan akan mulai muncul sikap kebencian. Inilah yang kemudian dapat menimbulkan gesekan, kegaduhan antar kelompok masyarakat dan kemudian dimanfaatkan oleh sekelompok oknum yang berkepentingan dengan tujuan merubah peta politik untuk kemenangan dan menjatuhkan rival politiknya.
Meski Polri sudah membentuk Satgas Patroli Siber, namun karena jumlah ribuan akun yang berselancar di medsos membuat Polri masih kewalahan. Padahal, berbagai ancaman pidana penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dalam konteks SARA, sudah ada regulasi atau dasar hukum yang siap menjerat pelakunya. Dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE sudah secara jelas dan gamblang menguraikan bahwa tidak boleh seseorang menyebarkan informasi-informasi yang dapat menimbulkan kebencian berbau SARA.
Dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE merupakan pasal paling kuat dan tegas serta jelas dalam menindak penyebaran kebencian dibanding pasal-pasal pidana lainnya. Pasal ini berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA”. Dengan kata lain, maka siapa pun yang membantu menyebarkan informasi-informasi bermuatan kebencian atau permusuhan individu berdasarkan atas SARA, maka dapat dijerat pasal 28 ayat (2)
Undang-undang ITE.
Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE ini, ancaman pidananya terdapat pada pasal Pasal 45 ayat (2) nya yang berbunyi: “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.” Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 28 ayat (2) antara lain: 1. Setiap orang, 2. Sengaja menyebarkan informasi dan 3. Menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.
Maka sangatlah jelas bahwa sekedar ikut-ikutan menyebarkan informasi berbau kebencian berdasarkan SARA sama saja dengan mengantarkan diri anda pada jeratan UU ITE. Bukan hanya ancaman bui hotel predeo yang menanti,akan tetapi denda pun siap menunggu. Jelasnya siapapun yang dengan sengaja membuat, menyebarkan dan mem’bagikan’ up date status orang lain terkait SARA dan kebencian bisa dipidanakan.
Ancaman pidana bagi para informasi-informasi pemicu kebencian berdasarkan SARA harusnya para penyabar info hoax sadar dan tidak membabi buta mengumbar syahwat politiknya memanfaatkan medsos. Jejaring medsos yang cepat dan bisa menjadi trend serta viral jika terkait info hoax dan salah, menyebabkan situasi tidak kondusif, saling fitnah bahkan bisa saja memantik kegaduhan dan kerawanan sosial lainnya.
Untuk itu para pengguna medsos dan calon pemilih warga Kota Bekasi, tidak semerta – merta menelan dan menyebarkan informasi-informasi berbau SARA, apalagi meneruskan menyebarluaskannya (berbagi status). Ikut menyebarkannya dapat terjerat UU ITE tanpa alasan. Sebagai warga negara yang baik harus mulai sadar dan menahan diri untuk bermedsos secara cerdas dan bijak.
