Modus Matikan Lampu, Dua Tempat Karaoke Disegel Polisi

Ilustrasi [doc.net]

“Untuk sanksinya kita police line karena dalam PPKM level 3, karaoke belum boleh buka. Kita police line hari ini,” kata Mukti.

Polda Metro Jaya juga akan memanggil manajemen tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

BACA JUGA : Guna Capaian Herd Immunity, WaliKota Kumpulkan HRD Perusahaan Sekota Bekasi Untuk Ajak Vaksin Pegawai

Mukti juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri tidak mengunjungi tempat hiburan hingga pandemi dinyatakan berakhir.

“Walau angka Covid-19 sudah menurun tapi jangan lengah, jangan dulu ke tempat hiburan karena masih rawan kumpul-kumpul. Walaupun mereka bilang sudah vaksin ya tapi kan belum tentu mereka tidak akan tertular. Saya imbau masyarakat untuk menahan diri ke tempat hiburan,” ujarnya.

Penulis: Antara/CNN/fjrEditor: Red