Oknum Perangkat Desa Hina Wartawan Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pengacara: Sesuai Hukum yang berlaku Tanpa Pandang Bulu

Azis Iswanto, S.H selaku pengacara dari Media Online Jurnal Indonesia Baru (JIB) Melaporkan Oknum Perangkat Desa Karangrahayu ke Polres Metro Bekasi. [doc.rf]

“Kami terbitkan SP1 untuk pelaku, jika hal itu terjadi lagi, maka saya akan keluarkan dia. Kami atas nama pribadi dan pemerintah desa Karangrahayu, menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan dan kekhilafan yang dilakukan oleh pegawainya,” kata Ino Hermawati, kepada faktahukum.co.id Rabu (23/8/21).

Kades Ino mengatakan bahwa peristiwa viral tersebut berawal dari kemunculan video dan hasil screnshoot dari handphone milik salah satu pegawainya yang disebarkan kembali kepada para awak media.

BACA JUGA : Dianggap Menistakan Agama, Kordinator FMI Desak Penegak Hukum Tangkap Oknum YouTuber

“Sebetulnya video itu di unggah ke group khusus para ‘pegawai desa’ oleh salah satu RT disertai keterangan yang dinilai menghina profesi wartawan. Lalu ada yang menscrenshoot entah siapa pelakunya sehingga beredar di teman-teman wartawan,” ujar Kades.

Ino berharap peristiwa tersebut dapat di selesaikan secara musyawarah mufakat, bahwa manusia tidak ada yang sempurna, memilik kelebihan dan kekurangan.

“Tentunya kami atas nama Pemdes, berharap hal ini dapat di musyawarahkan, karena kami pada dasarnya hanya manusia biasa, jauh dari sempurna, alangkah indahnya jika silaturahim tetap terjaga, membangun sinergitas dan saling mengkaji diri,” pungkas Kades Ino. 

Penulis: Hendriana Editor: Adunk

Penulis: Hen/Adk/radatfaktaEditor: Jelly