Operasi Gabungan, Reklame Tanpa Izin di Kota Bekasi Dibongkar

Petugas Gabungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi Menertibkan Reklame Tanpa Izin.

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame yang tidak memiliki izin. Pada pelaksanaan penertiban saat ini, eksekusi pertama dilakukan terhadap satu titik objek reklame yang berlokasi di Jl. Raya Galaxi – Kecamatan Bekasi Selatan, dengan ukuran media yang cukup besar yang memuat konten naskah reklame berupa salah satu produk pelumas otomotif sekaligus mencantumkan nama pengenal usaha komersil. Senin (12/04/2021).

Terhadap reklame tersebut dilakukan penertiban berupa tindakan pembongkaran oleh personel dari Satpol PP Pemerintah Kota Bekasi, hal ini dikarenakan pemilik/penyelenggara reklame tidak memiliki Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR), serta telah beberapa kali diberikan peringatan secara tertulis namun tidak diindahkan.

BACA JUGA : Tawuran Antara Dua Kelompok ABG, Belasan ABG Diamankan Polisi

Tim Penertiban Reklame, tidak hanya melakukan penertiban terhadap reklame yang berukuran besar, tetapi juga menertibkan reklame jenis spanduk, poster dan media lainnya yang memang dipasang/diselenggarakan untuk tujuan komersial. Tak hanya itu petugas gabungan menertibkan reklame promosi di mana saja dari mulai yang dilarang antara lain pepohonan, tiang listrik, tiang PJU yang tidak mengantongi izin.

Roy Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan DPMPTSP Kota Bekasi mengatakan, penertiban ini didahului dengan penyampaian Surat Peringatan ( dari SP1 sampai SP3 ) kepada pemilik/penyelenggara Reklame, kemudian himbauan membayar pajak reklame.

BACA JUGA : Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Menyiapkan 8 Titik Penyekatan Larangan Mudik 2021

“Apabila masih belum melakukan pembayaran pajaknya maka akan ditindak dengan penertiban/pembongkaran, sebagaimana telah ditetapkan melalui Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 973/1512/DMSDA Tentang Penertiban Izin Penyelenggaraan Reklame di Kota Bekasi,” katanya.

Ia juga menyampaikan terkait tarif pajak reklame yang harus di bayarkan adalah berdasarkan nilai sewa reklame.

“Ketentuan besaran pembayaran pajak reklame juga dilihat dari nilai strategis titik lokasi pemasangan reklame berdasarkan kawasan penyelenggaraan reklame,” ujar Roy.

BACA JUGA : Terkait Penempatan Kantor DPD Golkar Kota Bekasi Abdul Manan Jelaskan Ini

Adapun jumlah reklame kata dia, yang telah ditertibkan sebagai berikut :
Penyelenggaraan reklame yang dibongkar sebanyak 3 objek, Penyelenggaraan reklame yang siap mengurus perizinan sebanyak 27 objek, Penyelenggaraan reklame yang dalam proses perizinan 1 objek, total keseluruhan adalah sebanyak 31 objek Wajib Pajak.

Kegiatan penertiban reklame ini akan terus berlanjut dilaksanakan sampai dengan waktu yang belum di tentukan.

Penulis: ADV/HMSEditor: Red