Pakai Baju Kuning, Dirut RSUD Kota Bekasi Siap Lepas Jabatan?

Harmonisasi Dua Sosok (Tokoh) Figur Yang Saat Ini Di Gaungkan Bakal Maju Dalam Kontekstasi Pilkada 2024 Kota Bekasi.[doc.net]

KLISE, KOTA BEKASI – Beredarnya foto Dirut RSUD Kota Bekasi Mengenakan baju berwarna kuning Bersama dengan Ketua DPD Jawa Barat Ace Hasan, menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan. Lantaran, Dirut RSUD adalah pegawai negeri sipil (PNS). Yang dilarang terlibat dalam politik praktis.

Koordinator Masyarakat Transparansi Bekasi Utara (MATA) Iwan Kubil mengatakan, jika seorang pegawai PNS ikut serta dalam partai politik itu sudah jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik. Yaitu Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi, “Pegawai negeri sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.”

“Kita tahu Dirut RSUD itu orang yang tahu akan aturan, yah kalau ingin jadi anggota parpol atau mau nyalon Walikota Bekasi, PNS nya lepas dong, berani gak?,” tanya Iwan

Terkait hal tersebut, sesuai informasi yang diterima media ini dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin maju ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus mengundurkan diri.

“Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada, di mana disebutkan dalam Pasal 56 bahwa: Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengundurandiri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon,” jelasnya

Lebih lanjut, ia mengatakan adapun bagi PNS yang akan terlibat dalam parpol harus mengundurkan diri sebagai PNS. Jika PNS terbukti terlibat dalam Parpol baik sebagai anggota/pengurus namun belum/tidak mengundurkan diri berkonsekuensi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sesuai PP nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan,” tegasnya.

Penulis: GunsEditor: Redaksi