Pelaku Pencabulan Dibawah Umur Seorang Juru Parkir

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan bahwa, pihaknya telah menerima laporan dari korban RN (14) terkait kasus tindakan asusila yang dilakukan pelaku (N).

NN diketahui bekerja serabutan, sebagai juru parkir dan kuli bangunan. “Iya benar kami telah menerima laporan terkait dengan kasus tindakan asusila terhadap anak berusia dibawah umur,” ungkapnya.

Erna menambahkan, pihak Kepolisian sudah membawa korban ke Rumah Sakit untuk dilakukan pemeriksaan visum, namun hasil tersebut belum diketahui lebih lanjut.

BACA JUGA : Masih Dalam Rangka Pencapaian Herd Immunity, Polres Metro Bekasi Kota Adakan Giat Vaksin Secara Mobile

“Kami akan meminta keterangan dari korban dan para saksi terdekat yang mengetahui kejadian tersebut. Intinya kami masih mengumpulkan saksi untuk melengkapi keterangan kasus ini,” pungkasnya.

Dadan pun menyampaikan kasus ini dianggap kejahatan yang sangat tidak lazim ketika ada kasus pencabulan anak kandung bahkan masih dibawah umur.

“Kita akan terus kawal kasus ini hingga si pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal hingga membuat efek jera kepada si pelaku tersebut,” harapnya.

Penulis: YessiEditor: Red