Pelaku Usaha Depot Air Isi Ulang, Wajib Patuhi Perda

Ilustrasi depot air isi ulang. [doc.klise]

KLISE, KOTA BEKASI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemkot Bekasi telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Isi Ulang pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Kota Bekasi, H. M. Saifuddaulah menyampaikan bahwa depot air minum isi ulang yang ada di Kota Bekasi wajib menggunakan air yang bersumber dari mata air pegunungan.

“Kewajiban menggunakan mata air yang bersumber dari pegunungan bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen. Hal ini karena air dari sumber pegunungan tentu memiliki kualitas yang jauh lebih baik dari sumber lainnya,” ungkap tokoh yang akrab disapa Ustadz Daulah, dikutip Senin (01/04/24) kemarin.

Hal ini juga berdasar dari aturan yang telah disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda), terkait hal ini orang nomor satu di DPRD ini berharap agar seluruh pelaku depot ari minum menjalankan amanah perda tersebut.

Pihaknya juga menegaskan bahwa kedepan instansi terkait akan melakukan pengawasan terhadap depot air minum yang ada di Kota Bekasi.

“Tentu jika pelaku usaha air isi ulang tidak menaatinya akan terancam sanksi karena tidak mengindahkan aturan tersebut,” imbuhnya menjelaskan saksi yang telah diatur dalam Perda Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Isi Ulang.

Hal ini ditegaskan lantaran masih ada pelaku usaha depot air minum yang menggunakan sumber dari air tanah. “Ini upaya dan langkah kami memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat agar mendapatkan air yang steril. Jangan-jangan depot air isi ulang selama ini ternyata airnya pakai air tanah,” pungkasnya. [ADV]