Pembangunan Jalan Baru Cikiwul Diduga Tabrak UU KIP, Pengawas dari Dinas Kemana Pak?

Jalan Baru RW 004 Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi. [doc.klise.news]

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI – Pembangunan jalan baru yang berada di RW 004 Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi. Salah satu warga setempat Haji Encer menagatakan bahwa saat berkomunikasi dengan pelaksana kegiatan yang bertanggungjawab dengan kegaiatan tersebut, Haji Encer pun sempat berdebat saat menanyakan papan nama proyek.

“Jelas kita warga setempat dan juga aparatur setempat disini, malah di cuekin oleh pelaksana (pembangunan jalan baru), bahkan ketika saya tegur terkait papan proyek saya sempat cek-cok dengan pelaksana,” kata Haji Encer ketika di hubungi melalui ponselnya kepada awak media. (27/9/2022)

Sebagai ketua lingkungan RW 004, ia hanya ingin mengetahui berapa anggaran yang di anggarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

“Jelas ini memakai anggaran negara, semua kegiatan yang memakai anggaran negara harus transparansi, berapa anggaran yang di gunakkan untuk apa saja. Dan untuk pembanguan jalan baru yang berada di wilayah kami, dalam pelaksanaan pengecoran beton dijalan baru tidak terlihat orang Dinas,” ungkapnya.

Sematara itu, M Sugeng Sekertaris Kecamatan LSM GMBI KSM Bantar Gebang dan juga didampingi oleh Bagus, Wakil Sekertaris KSM Bantar Gebang, ia mengatakan dalam aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU no 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penulis: Suhadi / UciEditor: Redaksi










Exit mobile version