Pemberitahuan Warga Kota Bekasi!!, PPKM Darurat akan Digelar dengan Operasi Yustisi

(doc.net)

Keputusan ini memperhatikan pada Peraturan Gubernur Jawa Barat No.5 Tahun 2021 pasal 34 mengenai denda sebagai sangsi administrasi dan juga mengacu pada Perwal no 45 Tahun 2021 mengenai sangsi administrasi terhadap pelanggaran ringan.

Sebelum dilakukannya penegakkan operasi yustisi pada PPKM darurat di perbatasan akan segera dilakukan sosialisasi kepada warga sebagai bentuk peringatan khusus agar warga lebih memahami mengenai keberadaan PPKM darurat, hal ini untuk menindaklanjuti kepada Forkompimda Kota Bekasi agar disosialisasikan kembali.

“Sinergitas ini merupakan tindak lanjut dari hasil rakor ini, efek jera kepada warga yang masih tidak mengikuti aturan yang telah dibuat, karena ini untuk warga sendiri juga dalam bentuk pencegahan pada masa pandemi yang sedang tinggi kasusnya,” ujar Wali Kota.

BACA JUGA : PPKM Jilit III, Bupati Bekasi Persilakan Masyarakat Untuk Beraktivitas, Tetap Pakai Prokes

Wali Kota juga paparkan bahwa pola yang sudah diterapkan saat ini baru sampai titik persuasif dan teguran ringan, penerapan dengan dan sidang ditempat terhadap masyarakat khususnya para pelaku usaha namun belum ada kriteria standarisasi. Karena terjadinya penurunan kepatuhan protokol kesehatan pada pedagang kaki lima seputaran Jalan Ahmad Yani dan sekitaran Alun Alun Kota Bekasi sehingga eksalasi kasus Covid 19 di Kota Bekasi sudah sampai level darurat.

Peningkatan level penegakkan hukum melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Wali Kota merujuk pada perundang undangan namun tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.

Ketua tim penegakkan PPKM darurat ini ditunjuk sebagai Ketua Tim ialah Kepala Satpol PP Kota Bekasi didampingi Kepala bagian Hukum segera untuk melaporkan dan segera dibuatkan Surat Keputusan Tim PPKM darurat ini. Ndoet

Penulis: Ndoet/HmsEditor: Red