Pemkab Bekasi Tunjuk 9 Pejabat Eselon III untuk Mengisi Jabatan Kepala Perangkat Daerah

Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan Memberikan Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) di Ruang Rapat Bupati, Komplek Pemkab Bekasi. [doc.hms]

KLISE.NEWS, KAB BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi menunjuk sembilan pejabat daerah eselon III untuk mengisi jabatan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) itu diserahkan oleh Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, di Ruang Rapat Bupati, Komplek Pemkab Bekasi, Jumat (22/10/2021).

BACA JUGA : Dapat Perangkat Laptop, BUMdes Sindangmulya Siap Bertransformasi ke Ranah Digital

“Baru saja saya menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Kepala Dinas yang kosong kepada pejabat Eselon III atau Sekretaris Dinas dan Sekretaris Badan dari dinasnya masing masing. Diharapkan amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab,” ucap Dani Ramdan.

Pj. Bupati Bekasi mengharapkan melalui penunjukkan dan sistem ini, Kepala Perangkat Daerah yang sebelumnya merangkap sebagai Plt. dapat fokus kepada instansinya masing-masing. Hal ini diperlukan karena setiap instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi harus berfokus untuk menghadapi penyusunan anggaran tahun 2022.

“Kepala Perangkat Daerah yang sebelumnya merangkap jabatan, sekarang harus berfokus pada dinasnya masing-masing, karena kita akan menghadapi penyusunan anggaran 2022,” harapnya.

Penulis: Hms/ProkopimEditor: Red










Exit mobile version