Pemkot Bekasi Beri Tindakan Disiplin Kepada Pegawai Dishub yang Melanggar Aturan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Dadang Ginanjar. [doc.klise]

Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 135 dijelaskan Kepolisian yang harus melakukan pengawalan dan pengamanan, bukan Dinas Perhubungan.

Dadang juga menyatakan, apabila mendapat permintaan pengawalan, Dishub sudah langsung berkoordinasi dengan Kepolisian. Sesuai aturan prosedur tetap (protap) saat pengawalan, Kepolisian berada di depan dan Dishub berada di belakang.

Dadang menjelaskan, inisiatif anak buahnya memberikan pengawalan saat bertugas di Exit Tol Bekasi Barat pengamanan Nataru merupakan kesalahan.

Awalnya meski sudah diarahkan untuk mendapatkan pengawalan Kepolisian, warga tersebut memohon untuk diantarkan dari Exit Tol Bekasi Barat. Lalu, anak buahnya bersedia memberikan bantuan pengawalan tanpa koordinasi dengan atasan. Akhirnya terjadi tindakan tilang Satlantas Polres Bogor di Simpang Gadog. Saat itu petugas tersebut juga langsung mengaku salah dan menerima tindakan penilangan.

Sumber: PPID Dishub Kota Bekasi

Penulis: Goung/HmsEditor: Red