KLISE.NEWS, KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi melaporkan hasil laporan harian call center 1500444 per tanggal 8 & 9 Agustus 2021.
Hal ini menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 555.7/25/Diskominfostandi.POIP Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC). Pelayanan call center di Kota Bekasi tersedia selama 24 jam bagi masyarakat khususnya warga Kota Bekasi yang disediakan guna melakukan pengaduan atau laporan terkait pelayanan publik, saraan prasarana sampai dengan berbagai permasalahan sosial yang ada di Kota Bekasi untuk segera diatasi dan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
BACA JUGA : Sambut HUT RI ke 76 Presiden Jelaskan ini di Rapat Paripurna DRD Kota Bekasi
Demi dapat melayani warga dan masyarakat Kota Bekasi secara maksimal shift pelayanan call center dibagi menjadi 3 Shift Pagi (06.00-14.00) WIB, Shift Siang (14.00-22.00) WIB, Shift Malam (22.00-06.00) WIB, jika ditotal jumlah pengaduan yang ada berjumlah 9 pengaduan. Pengaduan tersebut akan langsung ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah terkait.
Berikut isi laporan tersebut:
- Pelapor : Penelpon menanyakan nomor telepon BAPENDA Kota Bekasi
Jawaban : Menginformasi nomer telepon BAPENDA Kota Bekasi di 021-82654756 (BAPENDA) - Pelapor : Penelpon menanyakan persyaratan pembuatan Surat Numpang Nikah
Jawaban : Meneginformasikan membawa Foto copy KK dari calon pengantin pria dan wanita, foto copy KTP dari calon mempelai, pas foto 2×3 dan 3×4 dengan latar belakang berwarna biru, Ijazah terakhir akta kelahiran dan surat pengantar RT/RW (DISDUKCAPIL) - Pelapor : Penelpon menanyakan apakah Kantor Kecamatan Bekasi Barat
Jawaban : Menginformasikan Kecamatan Bekasi Barat tetap buka dan jam operasionalnya senin s/d jumat pukul 08.00- 16.00 (KECAMATAN) - Pelapor : Penelpon meminta bantuan untuk dapat melihat CCTV di sekitar Mitra Barat untuk melihat kejadian pembegalan di malam hari
Jawaban : Menginformasikan dapat mengubungi Dinas Perhubungan Kota Bekasi melalui admin di nomor 0812-9255-3632 (DISHUB) - Pelapor : Penelpon menanyakan jadwal vaksin selanjutnya
Jawaban : Menginformasikan kepada penelpon saat ini vaksin diadakan disekolah untuk anak usia 12 s/d 17 tahun (siswa/siswi sekolah SMP) untuk vaksin umum akan diberi info melalui pamor rw setempat (DINKES) - Pelapor : Penelpon menanyakan validasi kartu keluarga
Jawaban : Menginformasikan untuk validasi bisa melalui aplikasi E-open atau datang langsung ke Kantor Dinas Catatan Sipil kota bekasi dengan membawa KK, E-KTP Suami –Istri, Buku nikah dan surat keterangan lahir atau bisa juga melalui link https://bit.ly/ValidasiNikKotbek (DISDUKCAPIL) - Pelapor : Penelpon menanyakan jadwal vaksin selanjutnya
Jawaban : Menginformasikan kepada penelpon saat ini vaksin diadakan disekolah untuk anak usia 12 s/d 17 tahun (siswa/siswi sekolah SMP) untuk vaksin umum akan diberi info melalui pamor rw setempat (DINKES) - Pelapor : Penelpon menanyakan Validasi kartu KTP
Jawaban : Menginformasikan untuk validasi bisa melalui aplikasi E-open atau datang langsung ke kantor Dinas Catatan Sipil Kota Bekasi dengan membawa KK, E-KTP Suami –Istri, Buku nikah dan surat keterangan lahir atau bisa juga melalui link https://bit.ly/ValidasiNikKotbek (DISDUKCAPIL) - Pelapor : Penelpon menanyakan jadwal vaksin selanjutnya
Jawaban : Menginformasikan kepada penelpon saat ini vaksin diadakan disekolah untuk anak usia 12 s/d 17 tahun (siswa/siswi sekolah SMP) untuk vaksin umum akan diberi info melalui pamor RW setempat (DINKES)
BACA JUGA : Panglima TNI Tinjau Fasilitas Isoter Pasien OTG Covid-19 di Medan
Tindak lanjut dari Perangkat Daerah diawasi secara langsung oleh Wali Kota Bekasi Dr. Rahmat Effendi untuk memastikan ditindaklanjuti dan direspon dengan cepat dalam penanganan pengaduan publik di Kota Bekasi.