KLISE, KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Bekasi menggelar sosialisasi Strategi Kontemporer Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bertempat di Hotel Santika Mega City Bekasi, Kamis, (7/3/2024).
Hadir selaku narasumber Dr Fahrurrazi, Fasilitator Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, LKPP, sekaligus Inspektur Pembantu Kota Sukabumi. Peserta terdiri dari PPK di lingkup Pemkot Bekasi.
Kepala Bagian PBJ Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap menjelaskan sosialisasi diikuti seluruh PPK yakni sebanyak 160 PPK se-Kota Bekasi agar dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia pun menjelaskan materi sosialisasi seputar penguatan PPK, proses perencanaan dan pengawasan PBJ.
Salah satu tugas PPK adalah menyusun perencanaan pengadaan untuk tahun anggaran berikutnya sesuai kebutuhan perangkat daerah yang tercantum dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
Secara terperinci tugas PPK diatur dalam pasal 11 Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Sosialisasi ini rencananya akan rutin dilakukan karena banyak peraturan yang ada terkait tugas dan tanggung jawab PPK dalam melaksanakan APBD. Semoga sosialisasi ini diikuti dengan baik dan dapat diimplementasikan pada proses PBJ dilingkup masing-masing sesuai aturan,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, terdapat sejumlah pihak yang turut berpartisipasi untuk mengisi stand pameran dalam kegiatan sosialisasi barang dengan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Pemkot Bekasi menggandeng pihak Penyedia dari PT Ayo Klik Airmas, Cobastore, Axioo, Zyrex, PT Kudo Indonesia. Adapun barang yang ditampilan dalam pameran beripa Tinta Toner Maleo PT, Ice Board, Genset, kompresor, hingga perangkat teknologi pertanian. [ADV]