Pemkot Bekasi Resmikan TPS3R Bina Lindung

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana meresmikan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kompleks Bina Lindung RW 011, Jati Cempaka, Pondokgede. [doc.klise]

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana meresmikan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kompleks Bina Lindung RW 011, Jati Cempaka, Pondokgede. TPS3R merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat.

Perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga hadir pada acara tersebut, yaitu Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jakarta Metropolitan (PPWJM) Mujutahid Hidayat, Kepala Seksi Pelaksana Wilayah 1 Shanty Hutagalung, dan PPK Sanitasi Alva Yasin. Selain itu, juga hadir Camat Pondokgede Ahmad Sahroni, Lurah Jaticempaka Amir, Lurah Jatiwaringin Haririh, Kepala Puskesmas Pondokgede dr. Agung Insani, Ketua RW 11 Ershi Gihasto, dan segenap pengurus KSM Bina Lindung.

Mujutahid dalam sambutannya mengatakan, penyelenggaraan TPS3R diarahkan pada konsep mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse), dan daur ulang (recycle). Pengelolaan sampah merupakan rangkaian subsistem pewadahan, subsistem pengumpulan, subsistem pengangkutan, dan subsistem pengelolaan.

“Dengan adanya TPS3R ini, masyarakat dapat terlibat aktif langsung dalam pengelolaan sampah. Selain memiliki hasil yang positif bagi lingkungan hidup di daerah sekitar, hasil pengelolaan sampah dapat menghasilkan kompos dan sebagainya, tentunya ini akan juga dapat menciptakan nilai ekonomis. Kami juga berharap ini dapat berkelanjutan memberikan dampak yang baik, tentunya harus dijaga untuk keberlangsungan TPS3R ini,” ungkapnya.

Penulis: Ez/St/DnnEditor: Red










Exit mobile version