Pemkot Bekasi Sosialisasi Perwal Pengelolaan Rumpin

DPPPA Rapat Membahas Perwal dan Rumah Pintar Untuk Masyarakat Kota Bekasi. [doc.klise]

Selain itu, Perwal mengatur hak dan kewajiban pengurus Rumpin. Makbullah menambahkan, tidak ada hak prerogatif. “Tidak boleh membeda-bedakan suku, ras, dan agama. Jangan sampai salah kaprah. Pengurus Rumpin jangan memonopoli penggunaan Rumah Pintar demi kepentingan sejumlah pihak,” ujarnya.

Ia berharap Rumah Pintar menjadi tanggung jawab bersama. “Dalam hal ini DPPPA, Kelurahan, Kecamatan melalui Rumpin bisa bersama-sama mewujudkan visi misi Kota Bekasi yang maju, cerdas, kreatif, sejahtera, dan ihsan,” katanya.

Senada dengan Makbullah, Sekretaris DPPPA Tetti Delima menyampaikan, pemanfaatan Rumah Pintar harus dirasakan oleh semua kelompok masyarakat.

“Keberadaan Rumah Pintar agar dimanfaatkan oleh lingkungan RT/RW. Jangan sampai dikuasai atau dimiliki oleh satu orang atau lembaga dan kelompok masyarakat tertentu, karena niatnya untuk kebutuhan masyarakat bersama.”

“Semoga dengan adanya aturan terbaru ini bisa membantu para pengurus tingkat kecamatan dan kelurahan dalam mengelola Rumah Pintar,” tutupnya.

Penulis: Cr/Dro/Bon/ Humas/DnnEditor: Red