Pemkot Bekasi Sosialisasi Perwal Pengelolaan Rumpin

DPPPA Rapat Membahas Perwal dan Rumah Pintar Untuk Masyarakat Kota Bekasi. [doc.klise]

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makbullah membuka acara Sosialisasi Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Rumah Pintar di Ruang Rapat DPPPA, Kamis (20/1/2022). Acara dihadiri oleh 7 pengurus Rumah Pintar (Rumpin) tingkat kecamatan dan 7 pengurus Rumpin tingkat kelurahan.

Makbullah menyampaikan, Rumah Pintar ditujukan untuk mendukung kegiatan pemerintah dalam mencapai Kota Layak Anak (KLA).

“Rumah Pintar merupakan salah satu cara untuk mencapai sistem pembangunan, kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan terpenuhinya hak anak di Kota Bekasi,” kata Makbullah.

Menurutnya, Rumpin dapat digunakan untuk kegiatan yang mendukung kesenian, keagamaan, dan lain-lain. Pemanfaatannya diserahkan kepada para pengurus Rumpin.

“Silahkan dimusyawarahkan di level RT maupun RW, baru diterbitkan berita acara, diserahkan kepada kelurahan. Nanti, dibuat SK tingkat kecamatan untuk pengurus Rumpin sehingga tidak dimusyawarahkan lagi di tingkat kecamatan,” ujarnya.

Penulis: Cr/Dro/Bon/ Humas/DnnEditor: Red










Exit mobile version