“Kami mengecam keras aksi kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Ini adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers, dan kami berharap pihak kepolisian segera mengusut kasus ini,” tegas Ade.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Berikut beberapa perlindungan hukum yang diatur dalam undang-undang tersebut:
- Pasal 8 menyatakan bahwa wartawan berhak atas perlindungan hukum.
- Pasal 18 mengatur ketentuan pidana bagi siapa yang sengaja menghambat tugas wartawan.
- Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang menyiarkan program.
- Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dan gagasan.
- Pers nasional wajib memberikan opini dan peristiwa dengan menghormati norma agama dan kesusilaan masyarakat.
