Penganiayaan Terhadap Satu Keluarga, 6 Orang Tersangka Berhasil Diamankan

“Untuk diketahui bahwa teman-teman pelaku tidak mengetahui bahwa pelaku utama berinisial AJ itu justru yang punya hutang sebesar 900 juta. Setelah tiba di rumah, terjadilah pengeroyokan terhadap korban, istri korban serta ibu korban,” tambahnya.

Kendaraan roda empat yang digunakan pelaku diduga milik pacar salah satu pelaku berinisial M. Kendaraan mereka saat menyambangi rumah korban menggunakan plat palsu.

“Senjata api rakitan yang digunakan pelaku ditemukan di mobil dan dimiliki AJ yang merupakan pelaku utama,” imbuhnya.

BACA JUGA : Kota Bekasi Masuk Zona Hijau Tembus Mencapai 98 Persen, Ini Keterangan Tanti

Antara korban dan pelaku sebenarnya sudah saling mengenal. Pelaku memiliki hutang kepada korban sebesar 900 juta rupiah terkait dengan investasi usaha antara pelaku dan korban.

“Pelaku awalnya datang kerumah korban untuk melakukan intimidasi kepada korban agar hutangnya tidak ditagih lagi,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP junto pasal 56 KUHP dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan UU Darurat pasal 1 ayat (1) nomer 12 tahun1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Penulis: HmsEditor: Red