KLISE, KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi membutuhkan 25.711 orang untuk bergabung dalam Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) November 2024.
Ini berasal dari proyeksi tempat pemungutan suara (TPS) ). ) di Kabupaten Malang, sebanyak 3.673 TPS tersebar di 12 kecamatan dan 56 kelurahan.
Mengingat tugas dan kewajibannya, KPPS Pilkada akan melakukan pengawasan terhadap proses pemungutan suara di TPS, artinya KPPS Pilkada akan bertugas beberapa hari sebelum pemungutan suara, hingga proses penghitungan suara di TPS itu sudah lengkap.
Afif Fauzi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Bekasi mengatakan, jumlah anggota KPPS disesuaikan dengan jumlah TPS.
“Nantinya mereka akan ditempatkan di 3.673 TPS. Masing-masing TPS diisi tujuh KPPS, jadi 3.673 dikali 7 adalah 25.771, dari 7 KPPS itu rinciannya ada presiden dan enam anggota lainnya,” katanya. Afif, Jumat (13/09/24).
Lanjut Afif, petugas KPPS bertanggung jawab atas persiapan seluruh teknis pelaksanaan Pilkada, mulai dari koordinasi dengan KPU, persiapan tempat pelaksanaan pemungutan suara, hingga pada hari pelaksanaan, hingga akhir pemilu.
Terkait biaya, KPU telah menetapkan besaran gaji anggota KPPS. Ketua KPPS akan mendapat honor sebesar Rp900.000, sedangkan anggota KPPS lainnya akan mendapatkan Rp850.000.
“Namun berbeda dengan KPPS, aparat penegak hukum ini tidak melalui proses registrasi, melainkan ditunjuk langsung oleh pemerintah desa atau kelurahan. Petugas Orde akan mendapat honor sebesar Rp 650.000,” lanjut Afif.
Bagi masyarakat Bekasi yang ingin mengikuti proses demokrasi sebagai hajatan masyarakat Bekasi, inilah saatnya mengambil peran penting. berperan dan menjadi bagian mensukseskan Pilkada 2024
Sementara itu lihat di website Komisi Pemilihan Umum (KPU) pendaftaran 2024 dilakukan pada tanggal tersebut berdasarkan Keputusan KPU, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, dalam Petunjuk Teknis Pembentukan Badan AD Hoc Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota atau Pilkada Tahun 2024.
Berdasarkan keputusan KPU, petugas KPS Pilkada 2024 akan mulai bekerja pada tanggal 7 November 2024 sampai dengan 8 Desember 2024 sebanyak 7 orang dengan masa kerja KPPS Pilkada sekitar 1 bulan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal pelatihan anggota KPS pemilu legislatif 2024, dapat dilihat di bawah ini.
- Pemberitahuan Pendaftaran Calon Anggota KPPS : 17 sd 21 September 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS : 17 sd 28 September 2024
- Penelusuran Administratif Calon Anggota u KPPS KPS : tanggal 18 s/d 29 September 2024
- Pengumuman hasil penelusuran administratif : tanggal 30 September s/d 2 Oktober 2024
- Tanggapan dan komentar masyarakat calon KPPS : tanggal 30 September s/d 5 Oktober, 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS : 5 sd 7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan anggota KPS : 7 November 2024
- Masa kerja KPPS selama Pilkada 2024: 7 November s/d 8 Desember 2024.
- Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui SIAKBA sebagai sistem informasi bagi anggota KPU dan fungsi badan ad hoc untuk proses rekrutmen dan pembentukan ad hoc badan, termasuk anggota KPPS pada Pilkada 2024.
SIAKBA dapat diakses melalui website https://. /siakba.kpu.go.id/ termasuk pendaftaran atau pembuatan akun pertama kali. Anda kemudian akan dapat menyelesaikan proses pendaftaran selama masa seleksi.