Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Level 2 Kota Bekasi

Ilustrasi PPKM [doc.net]

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI — Surat Edaran nomor: 443.1/1808/SET.Covid-19 tentang perpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 Corona virus disease 2019 di wilayah Kota Bekasi.

Menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, perlu dilakukan pengetatan pada aktivitas masyarakat, sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Kota Bekasi, dilakukan mulai tanggal 16 November 2021 sampai dengan 29 November 2021, dengan ketentuan :

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK-01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440 – 717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease-2019 (COVID -19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk :

Penulis: HmsEditor: Red










Exit mobile version