Pertanyakan Biaya Internet Rp30 Juta Perbulan, DPRD Bakal Panggil Disdik Kota Bekasi

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi. [doc.klise]

Besarnya pengeluaran Disdik kontan mendapat teguran dari Inspektorat Kota (Itko) Bekasi selaku pengawas kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).

Pada tegurannya, Itko Kontan hal itu mendapat teguran dari Inspektorat Kota (Itko) Bekasi. Dalam tegurannya, Itko di bawah pimpinan Widodo Indrijantoro selaku Kepala, memerintahkan Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan evaluasi bersama serta melakukan mitigasi risiko.

Dalam suratnya bernomor 742/1880/Itko perihal Mitigasi Risiko tertanggal 6 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan itu, disebutkan berdasarkan hasil analisis Inspektorat Daerah Kota Bekasi terhadap DPA perangkat daerah, pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi ditemukan kegiatan 1.01.1.01.01.01.08.02 penyediaan jasa komunikasi, penyediaan sumber daya air air dan listrik dengan kode rekening 5.2.1.04.63.

Inspektorat Daerah Kota Bekasi dalam suratnya juga memerintahkan kepada Dinas Pendidikan agar segera melaporkan hasil mitigasi risiko paling lambat tanggal 12 Oktober 2021.

Penulis: SaparEditor: Red