Peruntukan Alun-alun Kota Bekasi di Pertanyakan, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Suasana Alun-alun Kota Bekasi.

KlLISE.NEWS, KOTA BEKASI – Tanah untuk fasilitas sosial (Fasos) atau fasilitas umum (Fasum) sejatinya digunakaan oleh publik secara bersama-sama agar terjalin komunikasi baik antar warga Kota Bekasi. Namun pada kenyataannya, kerap ditemukan penyelewengan fungsi fasos dan fasum yang berada di taman kota tepatnya Alun-alun Kota Bekasi.

Masalah tersebut menjadi pertanyaan besar bagi beberapa pengunjung, mahasiswa dan warga sekitar.

Hal itu salah satu mahasiswa dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Iskandar mengatakan, dirinya masih bertanya-tanya atas peraturan penggunaan tanah fasos fasum yang tidak digunakan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA : Sengketa Pemberitaan, Ketua SMSI Provinsi Bali Sebut Wartawan Memiliki Hak Tolak

Menurutnya sangat di sayangkan untuk lokasi taman Kota Alun-alun Bekasi ini yang dimana terdapat tanah fasos fasum tidak digunakan sesuai fungsinya tetapi malah dijadikan lahan untuk parkir kendaraan bermotor.

“Kalau begini fungsi lahan fasos fasum di alun-alun Kota Bekasi sudah tidak sesuai dengan peruntukannya, kenapa parkir motor di pinggir jalan dibolehkan?,” ujarnya, Kamis (22/04/21).

Iskandar pun bertanya, apakah UPTD setempat tidak bisa mengelola, merawat dan membina semua unsur masyarakat yang sering beraktivitas di alun-alun Kota Bekasi.

Penulis: YessiEditor: Jelly










Exit mobile version