Pinjaman Online Ilegal Lukai Kedilan Publik

Antonius Benny Susetyo

Oleh Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Antonius Benny Susetyo

KLISE.NEWS Berutang atau meminjam sejumlah uang pada penyedia dana, banyak menjadi solusi instan yang dipilih orang ketika menghadapi sebuah kebutuhan, terutama kebutuhan yang sifatnya mendesak dan tanpa ada kesiapan finansial.

Di era internet ini, kanal pinjaman semakin banyak tersedia. Bila dahulu, kita hanya mengenal bank, lembaga pembiayaan (multifinance), koperasi, maka di era internet ini kita mengenal peer to peer lending, fintech lender, fintech aggregator, sampai rentenir online.

BACA JUGA : Laksanakan Anjangsana, TNI Bagikan Tas dan Perlengkapan Sekolah

Salah satu hal yang perlu kita waspadai adalah kehadiran rentenir online. Mereka memiliki ciri umum, yaitu memberikan pinjaman dengan bunga sangat tinggi nyaris tidak masuk akal.

Makanya di Indonesia, rentenir diibaratkan sebagai lintah darat yang sifatnya menghisap darah. Rentenir saat ini juga banyak yang menyodorkan pinjaman bunga tinggi melalui jaringan online. Inilah yang disebut rentenir online ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini seperti kasus yang baru saja terjadi dan menjadi pemberitaan dimedia masa nasional. Guru honorer semarang harus berurusan dengan pinjaman online sebesar 3 juta rupiah yang berbunga ratusan juta rupiah.

Penulis: Antonius Benny SusetyoEditor: Red










Exit mobile version