PMII Kabupaten Bekasi Ingatkan Program PTSL Bebas Pungli

Ketua PC PMII Kabupaten Bekasi Sahabat M. Harun Al Rasyid. [doc.bulle]

KLISE.NEWS, KAB BEKASI — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bekasi meminta dan memingatkan kepada pihak-pihak terkait dalam hal ini Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dan Desa-desa di Kabupaten Bekasi yang menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021 harus bebas pungutan liar.

“Iya PTSL adalah program pemerintah dan sudah dianggarkan jadi tidak boleh ada pungutan liar bagi masyarakat yang mendapatkannya,” ujar Ketua PC PMII Kabupaten Bekasi Sahabat M. Harun Al Rasyid pada media.

BACA JUGA : Pinjaman Online Ilegal Lukai Kedilan Publik

Harun melanjutkan sesuai Pasal 40 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pembiayaan PTSL dianggarkan melalui DIPA Kementerian, APBD Kabupaten/Kota, CSR Perusahaan, BUMN, BUMD dan pihak swasta lainnya yang bekerjasama sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.

Adapun lanjut Harun jika ada swadaya masyarakat harus sesuai Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis untuk Wilayah Kabupaten Bekasi masuk dalam Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar maksimal Rp. 150.000 untuk kebutuhan operasional dan lainnya.

“Jika ada masyarakat yang ingin swadaya ada juga aturannya pada SKB 3 Menteri maksimal hanya 150.000 saja dan tidak boleh sampai di atas yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Penulis: BulleEditor: Red










Exit mobile version