Polda Metro Jaya Tutup 58 Aplikasi Pinjol Ilegal 11 Tersangka Diamankan

Polda Metro Jaya Menggelar Konferensi Pers Tentang Pinjol Ilegal. [doc.hms]

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menyediakan Hotline melalui Instagram (IG) Siber PMJ.

Ia menerangkan, Hotline tersebut tidak hanya berfungsi memberikan informasi, tapi juga bisa menampung laporan dari Masyarakat.

Kombes Pol Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan, mereka yang diamankan, masing-masing berinisial, MIS, IS, DRS, S, JN, LT, OT, AR, FIS, P dan AP. Empat diantaranya perempuan.

“Para tersangka dalam kasus Pinjaman Online Ilegal ini ada 11 orang,” jelasnya, dalam Konferensi Pers, Jum’at (27/5/22).

Diberitakan, Polda Metro Jaya menggerebek kantor penyedia jasa Pinjol Ilegal, yang beroperasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Dalam penggerebekan tersebut, 11 pegawai yang memiliki peran sebagai Desk Collector dari berbagai Aplikasi Pinjol, berhasil diamankan.

Penulis: Cr/PutEditor: Redaksi