Polres Amankan Pemilik dan Puluhan Botol Ciu Siap Edar di Jatiasih

Polsek Jatiasih dan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Amankan Pemilik Usaha Produksi Minuman Keras (miras) Jenis Arak Putih Atau Ciu. (doc.klise)

Dia katakan dalam produksinya yang ada memiliki omzet 80 juta hingga 100 juta dimana mulai produksi menurut tersangka mulai September 2021 sekitar 6 bulan dengan harga perbotolnya Rp10.000 yang dijual di pasaran Rp 20.000.

Terhadap perkara ini tentu akan berdampak dan berbahaya bagi jiwa atau kesehatan kepada masyarakat manakala mengkonsumsi minuman ini.

Terhadap tersangka kita kenakan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Sub Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat 1 UU RI no 18 tahun 2012 tentang Pangan ancaman 4 bulan dan Pasal 107 Pasal Jo Pasal 24 ayat 1 UU RI no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan ancaman 4 Tahun.

Penulis: Cr/HmsEditor: Yessy