KLISE.NEWS, KAB.BEKASI – Di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro jilid III ini, Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, mengizinkan kegiatan resepsi atau hajatan.
“Hajatan sudah diperbolehkan, tetapi tentunya dengan pembatasan,” kata Bupati Bekasi saat menerima kunjungan Ketua SMSI Bekasi Raya Doni Ardon di kediamannya, usai pelaksanaan tarawih, Senin (19/04/2021).
Tak hanya kegiatan hajatan, Bupati Bekasi juga mempersilahkan masyarakat untuk kembali beraktivitas, tetapi harus disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.
BACA JUGA : DPR RI Fraksi PKS Adakan Reses di Kecamatan Pabayuran, Ini Kata Ahmad Syaikhu
“Silakan beraktivitas, tetapi sekali lagi ikuti protokol kesehatan,” ungkapnya.
Diakui Bupati Bekasi, kelonggaran ini diberikan menimbang banyaknya masyarakat dan pekerja seni yang tidak bekerja selama pandemi Covid-19. Hal ini karena kegiatan hiburan di masyarakat dilarang.
“Meski diperbolehkan, namun warga yang menggelar hajatan tetap harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 tingkat desa/kelurahan serta Polsek setempat.
“Dalam gelaran hajatan itu wajib menerapkan protokol kesehatan dan harus ada penanggungjawabnya,” kata Bupati seraya menegaskan hal tersebut juga disampaikannya kepada Kapolres Metro Bekasi.