Program PTSL Sangat Rawan Dugaan Bancakan Anggaran

Ilustrasi (doc.net)

“Tak jarang kita lihat dimasyarakat terjadi gugat menggugat, antara pihak keluarga, seperti anak dengan orangtua dan sebaliknya. Ini disebabkan masih banyak sekali tanah atau lahan yang belum memiliki keabsahan legalitas secara hukum, yang dikeluarkan serta tercatatkan di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) dengan begitu pemerintah pada akhirnya membuat Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang mana program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 Tahun 2017 tentang PTSL, dan Intruksi Presiden (inpres) Tahun 2018 dan direncanakan berlangsung hingga Tahun 2025, dengan secara cuma-cuma atau “gratis,” jelasnya.

Masih menurut Erik, bahwa program PTSL dibuat pemerintah untuk mempercepat pendataatan tanah secara nasional sebab lambannya proses pembuatan sertifikat, mengakibatkan banyak terjadi persoalan sengketa tanah, maka untuk meminimalisir kejadian tersebut pemerintah membuat program percepatan sertifikasi tanah gratis untuk masyarakat. Tapi khusus wilayah Kabupaten Bekasi, salah satu wilayah yang sangat krusial indikasi sengketanya akibat masih banyak status kepemilikannya ganda.

BACA JUGA : Mendongrak Potensi Pendapatan Daerah, e-Parkir Dipasar Raup 7 Juta Perhari

”Timbulnya banyak persengketaan tanah juga disebabkan lambatnya proses perizinan, serta disinyalir kuat adanya indikasi praktek-praktek plotingan lahan dalam hal penguasaan lahan dan bahkan perizinan itu sendiri, sehingga dugaan praktek monopoli menjamur dan salah satu akibatnya “over lap”, dengan carut-marut itu mengakibatkan banyak persoalan rumit yang ditimbulkan, dimana perusahaan raksasa/besar terkesan “menggilas” perusahaan-perusahaan kecil dalam bidang usaha yang sama. Khususnya dalam pengembang perumahan permukiman dan untuk itu, maka sebagai masyarakat madani, secara pribadi dan organisasi sangat mendukung program PTSL tersebut, sebab mempermudah masyarakat dalam perizinan usaha, sekaligus meningkatkan usaha masing –masing dan juga taraf hidup masyarakat setiap individu, maka sudah sepatutnya didukung oleh semua pihak, dimana program PTSL secara gratis, mudah, cepat dan terukur, bahkan biaya pengukuran, patok, dan materei yang sekaligus beban pemerintah sebesar Rp150.000/bidang, namun miris dalam prakteknya diduga masih saja ada oknum-oknum yang mencari keuntungan mulai dari tingkat RT, RW dan Kelompok Kerja (Pokmas), bahkan oknum Desa/Kelurahan, Kecamatan, Dinas terkait, bakan BPN juga perlu dipertanyakan, sebab selain melanggar peraturan pratek-praktek pungli akan menambah beban masyarakat, untuk itu kami akan segera menindaklanjutinya kepihak Penegak Hukum,” ungkapnya.