Program PTSL Sangat Rawan Dugaan Bancakan Anggaran

Ilustrasi (doc.net)

Ketua LSM SIRA juga menjelaskan bahwa khususnya wilayah Kabupaten Bekasi, sesuai data dan informasi yang kami miliki, dimana pada tahun 2017, 2018, dan tahun 2019 beberapa desa belum terselesaikan pendaftarannya dan tidak mencapai target, walaupun mungkin pengukuran terselesaikan oleh pihak BPN, sementara tahun 2020 dilaksanakan pada tahun 2021, akibat pandemi “Covid-19”.

”Artinya walaupun bukan dengan cara sporadis lagi sistem kerjanya PTSL saat ini, namun anggaran untuk PTSL, yang ditargetkan 80 ribu bidang tanah/lahan baru tersebut, telah dikucurkan oleh Pemerintahan Kabupaten Bekasi, selain pesimis dalam pencapaian target, juga sangat rawan dugaan bancakan dan anggarannya menguap sebab baik jumlah kuota target maupun anggaran yang dikucurkan tersebut tergolong pantastis, apalagi diakhir semester tahun berjalan, namun demikian tetap kita apresiasi, sebab baik tujuan serta maksud yang sama, dengan jumlah yang sama pula, yaituh biaya sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per- bidang tanah, untuk biaya patok, pengukuran dan materei, diharapkan tepat guna. Kemudian adanya kegiatan pemerintah yang bersamaan baik program Pemerintah Pusat maupun program Pemerintah Daerah tidak tumpang tindih kita berharap program PTSL tersebut dijalankan sesuai porsi masing-masing, dengan tentu koordinasi lintas sektoral maupun vertikal dibangun, agar jangan sampai ada upaya-upaya “pencaplokan” data berkas, dan atau pengakuan sebab dimungkinkan juga terjadi benturan realisasi anggaran dan akhirnya “over lap” yang dapat merugikan semua pihak, khususnya masyarakat itu sendiri, dan saya berharap hal tersebut tidak terjadi, apalagi praktek dugaan pungli kepada setiap masyarakat pemohon, sebab baik melalui Program Pemerintah Pusat maupun Program Pemerintah Daerah, tujuan dan maksudnya adalah sama, dan Program PSTL tersebut adalah gratis,” tandasnya.