Program PTSL Sangat Rawan Dugaan Bancakan Anggaran

Ilustrasi (doc.net)

KLISE.NEWS, BEKASI — Program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah Desa atau Kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah bermaksud memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Menyikapi hal tersebut Ketua Umum LSM-SIRA (Suara Independen Rakyat Adil), H. Erikson Manalu, mengatakan bahwa target Program PTSL dari tahun 2017 dan 2018, dari 126 juta bidang tanah secara nasional, sebanyak 51 juta bidang tanah telah terdaftar dan kurang lebih 79 juta bidang tanah menjadi target kegiatan pendaftaran tanah, yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Nasional (RPJMN) sampai Tahun 2025.

BACA JUGA : Isi Kekosongan, Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Bakal Segera Tugaskan Plt Kepsek SMA Negeri 19

Ketua Umum LSM-SIRA (Suara Independen Rakyat Adil), H. Erikson Manalu

”Dari data informasi yang kami himpun, pada tahun 2019 dan tahun 2020 pemerintah menargetkan 8-10 juta bidang tanah, sedangkan Tahun 2021 ini, secara nasional ditargetkan 9 juta – 11 Juta bidang tanah. dengan tidak lagi menggunakan cara-cara sporadis (lamban), sebab dengan mengunakan metode reguler, secara umum paling hanya mampu 1 juta bidang tanah pertahunnya yang tercapai,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Erik, bahwa kita ketahui bersama di Indonesia pada umumnya, masih banyak ditemui kasus sengketa tanah atau lahan bahkan tidak jarang berperkara sampai ketingkat kasasi.











Exit mobile version