PT. GMS Akan Gugat PT. Tradecorp Atas Dugaan Wanprestasi Pembayaran Instalasi Modhouse

Direktur PT GMS Freddy Leonardo Aritonang beserta rekan. [doc.klise]

KLISE, JAKARTA –  Direktur PT GMS Freddy Leonardo Aritonang kepada awak media segera menggugat PT Tradecorp atas dugaan wanprestasi terkait belum dibayarkannya pekerjaan Instalasi Modhouse di lokasi tambang PT Amman Mineral yang berlokasi di Batu Hijau Townside Sumbawa Barat.

“Adapun yang menjadi obyek surat perjanjian subkontraktor adalah terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan Instalasi Modhouse di lokasi tambang PT Amman Mineral yang berlokasi di Batu Hijau Townside Sumbawa Barat,” kata Freddy

Lebih lanjut Freddy menjelaskan bahwa, dalam surat perjanjian tersebut PT GMS sebagai subkontraktor, sedangkan PT Tradecorp Indonesia (PMA) sebagai main kontraktor dengan periode pelaksanaan pekerjaan terhitung sejak tanggal 26 Mei 2023 sampai 11 Oktober 2023. Dalam pekerjaan tersebut PT GMS telah menyelesaikan 96.95% pekerjaannya dan dilaporkan kepada PT Tradecorp Indonesia tanggal 29 Nopember 2023.

“Mereka (Tradecorp) menjanjikan akan membayar kepada kami senilai Rp 140 juta (dipotong diskon) dari nilai Rp 187.365.570. Namun sampai hari yang hari ini belum dibayarkan,” ujarnya .

Freddy berharap masalah wanprestasi ini bisa diselesaikan secara persuasif dan sesuai kesepakatan.

“Jika mereka tetap ingkar janji tidak membayar juga sesuai kesepakatan maka kami tidak segan-segan melayangkan gugatan hukum ke PT Tradecorp Indonesia,” pungkas Freddy didampingi Komisaris PT GMS, Fitrianto Baskoro.

Terkait masalah wanprestasi redaksi telah mencoba mengkonfirmasikan Head Legal PT Tradecorp Indonesia via chat, namun sampai berita ini ditayangkan redaksi belum mendapat respon

Penulis: Guns